Senin, 12 November 2012

postheadericon Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar


    ♦ Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar mempunyai tugas :
  1. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Kurikulum dan pengajaran pendidikan dasar.

  2. Menyusun kalender pendidikan pada pendidikan dasar

  3. Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan siswa baru (PSB) pada pendidikan dasar.

  4. Melaksanakan pembinaan penyusunan dan pelaksanaan kurikulum serta alat pengajaran pada pendidikan dasar.

  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar

  6. Melaksanakan pengawasan pengendalian penerapan kurikulum dan penenruan target ketercapaiannya.

  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ketercapaian kurikulum dan pengajaran

  8. Mengoordinasikan pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional pada pendidikan dasar.

  9. Melakukan pembinaan dan pengelolaan pengajaran melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) / Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) / Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

  10. Menyusun dan melaksanakan pengembangan kurikulum alternative dan pengajarnnya.

  11. Melaksanakan dan memfailitasi lomba bidang sains.

  12. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Seksi.

  13. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar